IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyetop izin impor produk olahan susu sebanyak 2.735 ton dengan nilai Rp120 miliar.
Importir di PT TK kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut diketahui melanggar dokumentasi persetujuan impor.
Baca Juga:
"5 September 2022 yang lalu pak Veri (Direktur Jenderal PKTN) melakukan pengawasan nah di temukanlah PT TK ternyata tidak punya persetujuan impor," ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu (14/9/2022).
"Oleh karena itu berdasarkan Permendag nomor 51 tahun 2020 tentu tidak sesuai dengan ketentuan maka ini dikasih line nggak boleh keluar, nggak boleh diperdagangkan karena melanggar aturan," sambungnya.