IDXChannel - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan bahwa crypto merupakan tanah bagi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan.
“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag, Rabu (16/2/2022).
Menurut Jerry, OJK dan Kemendag memiliki ranah masing-masing. Adapun crypto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.
Pasalnya, sejak semula disepakati pada undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Crypto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Crypto itu bukan alat pembayaran. Crypto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk crypto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas Jerry.