Sementara OJK, menurut Jerry punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain. Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.
Menurut ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech p2p lending terdaftar dan berizin OJK. Sedangkan jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender.
Sementara jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp 295,853 triliun.
”Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas,” kata Tongam. (TYO)