"Jadi selain menjamin adanya persaingan yang sehat antara produsen dalam dan luar negeri, pengawasan juga penting bagi afirmasi produk dan komoditas nasional. Hal ini bertujuan agar produsen dan industri dalam negeri bisa terus berkembang," paparnya.
Sementara dalam hal perlindungan konsumen, pengawasan menjamin bahwa produk bebas dari risiko yang merugikan dan membahayakan konsumen.
"Dua hal yang membuat pengawasan penting bagi konsumen, yaitu bahwa konsumen dijamin dari kerugian dan bahaya yang mungkin timbul dari konsumsi produk tersebut," tegas Wamendag Jerry.
Atas temuan ini, ia menekankan pentingnya pengawasan perdagangan di luar kawasan pabean (post-border) untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
Pada peninjauan tersebut, Wamendag Jerry didampingi Kepala BPTN Makassar Erizal Mahatama dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Utara Maximillian Tapada. Wamendag Jerry juga mengapresiasi kinerja Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(FRI)