Menurutnya, melalui UU ASN yang baru disahkan, pihaknya berharap terdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. “Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN satpol PP maupun bagi PPPK sehingga ada kejelasan bagi satpol PP," jelas Safrizal.
Disebutkan tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan. Baik ASN maupun Non-ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Hal ini sejalan pula dengan pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perlu dicatatat bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke KemenPAN-RB. Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/Non ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing,” Safrizal.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini jumlah anggota Pol PP mencapai 122.086 anggota, dimana 28.895 (24,48%) berstatus ASN dan Banpol PP/Non ASN berjumlah 92.191 (71,51%) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
(SLF)