Tak hanya itu, Kemendagri juga menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Inmendagri tersebut menginstruksikan 18 gubernur dan 192 bupati/wali kota, untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat, serta cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perdagangan, Sekretaris Kabinet, seerta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri), Kepala Badan Pangan Nasional, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kepala Satuan Tugas Pangan, serta sejumlah kepala daerah yang terkena dampak wabah PMK.
(SAN)