"Himbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktifitas dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," Sambungnya.
Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 1,2, 3 dan 4. Baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid 19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (TIA)