sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Wajibkan Daerah Alokasi 40 Persen APBD untuk Belanja UMKM

Economics editor Yulistyo Pratomo
26/04/2022 16:37 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan arfirmasi dengan  pemerintah daerah, di mana mereka wajib mengalokasikan 40 persen APBD untuk belanja UMKM.
Kemendagri Wajibkan Daerah Alokasi 40 Persen APBD untuk Belanja UMKM. (Foto: MNC Media)
Kemendagri Wajibkan Daerah Alokasi 40 Persen APBD untuk Belanja UMKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan arfirmasi dengan  pemerintah daerah, di mana mereka wajib mengalokasikan 40 persen APBD di untuk membeli produk atau jasa dari pelaku UMKM.

"Dengan target dan arfirmasi produk UMKM tersebut, pihak Pemda dapat berkontribusi sebesar Rp2,94 triliun yang berasal dari alokasi APBD dan untuk pengadaan barang dan jasa sekitar Rp502,34 triliun," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat dalam Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri, dikutip dari program 1st Session Closing IDXChannel, Selasa (26/04/2022).

Secara rinci, alokasi anggaran untuk produk UMKM yang ditargetkan dari Pemda tingkat provinsi dapat mencapai sekitar Rp57 triliun. Sedangkan, alokasi anggaran untuk produk UMKM dari Pemda tingkat kabupaten atau kota di kisaran Rp143 triliun.

"Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun," Tegas Tito. 

Dari jumlah tersebut, banyak Pemda yang telah menindak lanjuti dengan bentuk komitmen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement