Menurutnya, dalam Permen tersebut diatur bahwa sistem pengisian ulang pada SPKLU harus terdiri dari 3 konektor. Hal ini yang menghambat target pembangunan SPKLU dari 572 unit di 2021 hanya terpasang 219 unit.
"Ini juga menjadi tantangan tersendiri buat PLN maupun badan usaha swasta karena ternyata dengan 3 konektor ini yang membuat harganya mahal," jelasnya.
Dia berharap dengan adanya revisi Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 bisa mempercepat pertumbuhan pemasangan SPKLU di tahun 2022. Pemerintah juga akan mengevaluasi jenis pengisian SPKLU berdasarkan pembagian jenis teknologi pengisian.
"Jadi tidak semuanya ultra-fast charging, bisa jadi kalau misalnya di rumah tidak perlu fast charging. Slow charging saja sambil ditinggal tidur, besok paginya sudah penuh. Hal seperti ini lah yang kita coba kolaborasikan di dalam revisi Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 sehingga ini bisa memberikan semangat baru kepada teman-teman yang akan mengembangkan charging station terutama untuk roda empat," tuturnya.
(IND)