sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Anjurkan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya di Kendaraan Bermotor 

Economics editor Heri Purnomo
09/12/2022 09:43 WIB
Ketentuan mengenai penggunaan stiker pemantul cahaya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021.
Kemenhub Anjurkan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya di Kendaraan Bermotor. Foto: MNC Media.
Kemenhub Anjurkan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya di Kendaraan Bermotor. Foto: MNC Media.

Danto menyebutkan kecelakaan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar, bahkan korban nyawa, terutama yang melibatkan bus dan truk, di mana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar. 

Oleh karenanya, Kemenhub terus mensosialisasikan penggunaan stiker pemantul cahaya.

"Untuk itulah kegiatan-kegiatan sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan dan terus ditingkatkan efektifitasnya. Penggunaan media sosial sangat membantu kita menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat," kata dia. 

Danto menjelaskan Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement