sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Anjurkan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya di Kendaraan Bermotor 

Economics editor Heri Purnomo
09/12/2022 09:43 WIB
Ketentuan mengenai penggunaan stiker pemantul cahaya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021.
Kemenhub Anjurkan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya di Kendaraan Bermotor. Foto: MNC Media.
Kemenhub Anjurkan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya di Kendaraan Bermotor. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganjurkan penggunaan stiker pemantul cahaya pada kendaraan bermotor. Tujuannya, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya akibat kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping.

Ketentuan mengenai penggunaan stiker pemantul cahaya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. 

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, menyatakan seringkali penyebab kecelakaan karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas. Hal itu karena keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan.

 "Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan stiker pemantul cahaya atau APC tambahan," kata Danto dalam keterangan tertulis, Kamis (08/12/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement