sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub: Kebutuhan Armada Kapal Nasional Capai 15.105 Unit hingga 2029

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/10/2026 11:50 WIB
Pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 baru mencapai sekitar 5.492 unit.
Kemenhub: Kebutuhan Armada Kapal Nasional Capai 15.105 Unit hingga 2029 (Foto: iNews Media Gorup)
Kemenhub: Kebutuhan Armada Kapal Nasional Capai 15.105 Unit hingga 2029 (Foto: iNews Media Gorup)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, kebutuhan armada nasional diproyeksikan mencapai sekitar 15.105 unit kapal hingga 2029. 

Sementara itu, pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 baru mencapai sekitar 5.492 unit.

Dengan demikian, masih terdapat 9.613 unit kapal yang perlu dipenuhi untuk mengejar kebutuhan armada nasional hingga 2029.

"Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi  di Wisma Danantara Selasa (6/10/2026).

Sebagai negara kepulauan, lanjutnya, Indonesia menghadapi tantangan untuk memastikan kebutuhan armada dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri. Pada saat yang sama, regulasi perlu memberikan ruang bagi pertumbuhan industri dengan tetap menjaga keselamatan, efisiensi, dan daya saing.

"Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan besar, bagaimana kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri dan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing," tutur dia.

Saat ini, Indonesia memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan. Infrastruktur tersebut didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta enam trayek kapal ternak.

Dari sisi armada, terdapat 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang. Besarnya jaringan pelabuhan dan trayek tersebut membuat kecukupan armada menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan konektivitas antarpulau berjalan optimal.

Selain penambahan kapal baru, pemerintah juga menghadapi kebutuhan peremajaan armada. Berdasarkan data per 5 Oktober 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki 142 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 30 tahun.

Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memiliki 26 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 32 tahun.

Dudy menilai pemenuhan armada tidak dapat hanya dilihat dari jumlah kapal. Proses tersebut perlu terintegrasi dengan kapasitas produksi galangan kapal, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan.

Di sisi regulasi, Kemenhub juga mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan perkembangan ketentuan International Maritime Organization (IMO) serta perkembangan teknologi.

Harmonisasi mencakup pemberian ruang terhadap teknologi alternatif dengan tingkat keselamatan yang setara, peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia, hingga penyelarasan proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kapal.

Dudy menegaskan penyederhanaan proses birokrasi diperlukan agar industri memperoleh kepastian dalam pembangunan kapal tanpa mengorbankan aspek keselamatan.

"Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun," tutur Dudy.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement