Pihak penyelenggara transportasi sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi untuk penggunaan jasa penyeberangan terkait kenaikan tarif tersebut.
"Direncanakan tanggal 1 nanti sudah diberlakukan. Jadi di seluruh Indonesia bukan cuma di Merak dan Bakauheni," ucap Kepala BPBTD Wilayah VIII, Handjar Dwi Antoro, melansir youtube Seputar iNews, Rabu (5/10/2022).
Kemenhub juga akan menggandeng operator pelabuhan untuk melaksanakan sosialisasi pada penyesuaian tarif ini.
Kenaikan tarif angkutan pelayaran yang terjadi dilakukan akibat dampak dari kenaikan bahan bakar minyak BBM terhadap biaya operasional kapal. (NIA)
Penulis: Nur Pahdillah