sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Kapal, Kenaikannya hingga 11 Persen

Economics editor Tim IDXChannel
05/10/2022 11:28 WIB
Pihak penyelenggara transportasi sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi untuk penggunaan jasa penyeberangan terkait kenaikan tarif tersebut.
Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Kapal, Kenaikannya hingga 11 Persen. Foto: MNC Media.
Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Kapal, Kenaikannya hingga 11 Persen. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuain tarif angkutan pelayaran, yaitu naik hingga 11%. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2022.

Kenaikan tarif kapal berlaku di 53 lintasan penyebrangan di Indonesia, mengacu pada keputusan Menteri Perhubungan nomor 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor 172 tahun 2022 tentang, tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement