IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuain tarif angkutan pelayaran, yaitu naik hingga 11%. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif kapal berlaku di 53 lintasan penyebrangan di Indonesia, mengacu pada keputusan Menteri Perhubungan nomor 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor 172 tahun 2022 tentang, tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.