IDXChannel - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pemeriksaan dengan mendatangi langsung lokasi kecelakaan bus di jalur wisata Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (22/5/2022).
Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan fakta bahwa bus yang mengangkut rombongan peziarah dari Tangerang tersebut rupanya tidak memilkiki izin operasi sebagai bis pariwisata.
"Kami sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk memeriksa kondisi jalan, maupun bus, termasuk perizinan operasional bus pariwisata yang diketahui plat nomor polisinya daerah Bali," Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Senin (23/5/2022).
Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa bus tersebut awalnya merupakan milik perusahaan Pandawa di Bali, namun kemudian dibeli oleh pengusaha dari Serang, Banten.
“Persoalannya, banyak di antara pengusaha mobil pariwisata di Indonesia saat ini Saya tengarai belum mengurus perizinan. Plat(nomor kendaraan)nya DK, artinya (busnya) dari Bali, tapi beroperasi di Banten," tutur Budi.