sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Perlu Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/10/2025 17:30 WIB
Kemenhub memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara. 
Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Perlu Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup. (Foto: Ilustrasi/Inews Media Group)
Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Perlu Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup. (Foto: Ilustrasi/Inews Media Group)

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 terdapat indikasi pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru/ Bali Utara sebagai dukungan peningkatan pariwisata di Pulau Bali, namun dalam RPJMN tersebut tidak menyebutkan lokasinya. 

Sejalan dengan RPJMN  Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan kepada Kemenhub lokasi pembangunan Bandar Udara Bali Utara. 

Penetapan lokasi (Penlok) pertama diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan akan tetapi Gubernur Bali membatalkan Penlok di Desa Kubutambahan dan mengusulkan lokasi baru di Desa Sumberklampok yang tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 perihal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement