sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub: Penggunaan Kendaraan Listrik di IKN Masih Terkendala SPKLU

Economics editor Heri Purnomo
07/02/2023 18:13 WIB
Rencana kendaraan listrik tersebut sudah banyak diusulkan untuk digunakan di rute Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berjarak  40 KM.
Kemenhub: Penggunaan Kendaraan Listrik di IKN Masih Terkendala SPKLU. (Foto: Heri Purnomo MNC Media)
Kemenhub: Penggunaan Kendaraan Listrik di IKN Masih Terkendala SPKLU. (Foto: Heri Purnomo MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat mengungkapkan penggunaan kendaraan listrik di kawasan pelosok masih terkendala fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto mengatakan, rencana kendaraan listrik tersebut sudah banyak diusulkan untuk digunakan di rute Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berjarak  40 KM. Namun hal tersebut sulit dilakukan. Mengingat kondisi infrastruktur jalan maupun SPKLU nya belum memadai. 

“Artinya ini akan kita layani pada step berikutnya,” kata Suharto dalam diskusi dengan media di Kementerian Perhubungan, Selasa (7/2/2023). 

Adapun ketika hal tersebut diimplementasikan, Suharto mengkhawatirkan jika terjadi gangguan pada kendaraan listrik tersebut yang menyebabkan kendaraan listrik mogok. 

“Saya sampaikan siapa yang akan menyiapkan charging station-nya? Bagaimana untuk seandainya itu mogok? Karena di sana namanya teknologi listrik tidak semuanya bengkel bisa paham. Kalau kira-kira mogok gimana? Artinya banyak sekali yang harus dipertimbangkan pada saat angkutan perintis ini akan menggunakan bus listrik,” katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement