Sementara jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 sebanyak 173.643 ton/m3.
"Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya," ujar Dirjen Arif.
Disisi lain, Dirjen Arif juga mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.
"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," ujar Dirjen Arif.
Dengan dilaksanakannya angkutan perintis di daerah tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu memciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.