Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK, memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan serta memastikan ketersediaan penumpang dan barang, kemudia juga melakukan sosialisasi.
Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis.
Selanjutnya, jika di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis.
(SAN)