sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Siapkan Regulasi Kereta Tanpa Rel di Indonesia, Seperti Apa Bentuknya?

Economics editor Giri Hartomo
28/04/2021 15:10 WIB
Trem Otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT. Namun transportasi ini tidak beroperasi di atas rel, melainkan beroperasi di atas jalan .
Kemenhub Siapkan Regulasi Kereta Tanpa Rel di Indonesia. (Foto: Kemenparekraf)
Kemenhub Siapkan Regulasi Kereta Tanpa Rel di Indonesia. (Foto: Kemenparekraf)

Pertama adalah Yogyakarta, kemudian Denpasar dan yang terakhir adalah Surabaya. Saat ini rencana penggunaan transportasi kereta tanpa rel di tiga kota itu sedang dalam tahap kajian ITB, UGM, ITS, dan Universitas Udayana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim ITB dan UGM yang telah membantu Kemenhub menyusun naskah akademik untuk mempersiapkan regulasi penerapan trem otonom. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam rangka mengupayakan kehadiran transportasi publik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta menjadikannya sebagai kebutuhan massal masyarakat Indonesia,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan, naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom.

Oleh karena itu, perumusan regulasi ini perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Ada sekitar 6 Kementerian atau lembaga yang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonomi ini yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Komunikasi dan Informatika , Pemerintah Daerah dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Naskah akademik ini merupakan struktur dasar dalam membangun kerangka regulasi yang memuat beberapa hal diantaranya yaitu terkait sistem operasi, standar teknis sistem keselamatan bisnis, pembiayaan dan manajemen risiko, serta hal lainnya seperti peta jalan, sampai dengan penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik,” jelasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement