sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Sosialisasikan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya Untuk Angkutan Barang

Economics editor Azfar Muhammad
31/05/2022 09:28 WIB
Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Kemenhub Sosialisasikan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya Untuk Angkutan Barang (foto: MNC Media)
Kemenhub Sosialisasikan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya Untuk Angkutan Barang (foto: MNC Media)

IDXChannel — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) melakukan sosialisasi terkait penggunaan stiker pemantul cahaya untuk meningkatkan keselamatan bagi kendaraan angkutan barang.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdar Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya (APC Tambahan). Untuk itu Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," ujar Danto, dalam keterangan resminya, Selasa (31/5/2022). 

Menurut Danto, peningkatan keselamatan transportasi melalui penggunaan stiker pemantul ini merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik.

“Data dari Polri menyebutkan jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an. Ini artinya setiap jam ada sekitar tiga nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan kita,” paparnya 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement