sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Sosialisasikan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya Untuk Angkutan Barang

Economics editor Azfar Muhammad
31/05/2022 09:28 WIB
Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Kemenhub Sosialisasikan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya Untuk Angkutan Barang (foto: MNC Media)
Kemenhub Sosialisasikan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya Untuk Angkutan Barang (foto: MNC Media)

Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbukan kerugian yang cukup besar.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan,” urainya.

Sebagai catatan, Penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Jalan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya penggunaan stiker pemantul cahaya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.

“Peraturan tersebut mengatur tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor,” tandasnya. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement