IDXChannel — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) melakukan sosialisasi terkait penggunaan stiker pemantul cahaya untuk meningkatkan keselamatan bagi kendaraan angkutan barang.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdar Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
“Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya (APC Tambahan). Untuk itu Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," ujar Danto, dalam keterangan resminya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Danto, peningkatan keselamatan transportasi melalui penggunaan stiker pemantul ini merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik.
“Data dari Polri menyebutkan jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an. Ini artinya setiap jam ada sekitar tiga nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan kita,” paparnya
Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbukan kerugian yang cukup besar.
"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan,” urainya.
Sebagai catatan, Penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Jalan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya penggunaan stiker pemantul cahaya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.
“Peraturan tersebut mengatur tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor,” tandasnya. (TSA)