sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Cek Aturan Lengkapnya

Economics editor Azhfar Muhammad
07/03/2022 07:55 WIB
Surat Edaran Nomor 20, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini.
Surat Edaran Nomor 20, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. (Foto: MNC Media)
Surat Edaran Nomor 20, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel —Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” Kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Senin (7/3/2022).

Dalam SE Nomor 20 ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point)perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. 

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” jelasnya. 

Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement