sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Cek Aturan Lengkapnya

Economics editor Azhfar Muhammad
07/03/2022 07:55 WIB
Surat Edaran Nomor 20, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini.
Surat Edaran Nomor 20, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. (Foto: MNC Media)
Surat Edaran Nomor 20, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. (Foto: MNC Media)

“Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking)tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.” Paparnya. 

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam. 

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal. 

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point)  perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.
(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement