Aan menjelaskan, pengaturan yang berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, pembahasan revisi undang-undang menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga ke tingkat korporasi dan pemilik muatan.
Aan menyebutkan, sanksi yang berlaku saat ini untuk pelanggaran over load atau kelebihan muatan sebesar Rp500.000. Sementara itu, pelanggaran over dimension atau kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dikenai denda sebesar Rp24 juta.
Besaran sanksi tersebut masih menjadi acuan dalam penindakan. Adapun kemungkinan perubahan besaran denda maupun perluasan subjek hukum akan diatur pula dalam RUU LLAJ yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
(Rahmat Fiansyah