Lebih jauh dikatakan, bagi masyarakat yang tak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki NIK, mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual. Adapun caranya dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.
"Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster," ungkapnya.
Setiaji mengatakan, penerima vaksin Janssen yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya.
"Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,'' tutur Setiaji.
Sekadar informasi, sampai dengan hari Jumat (8/4/2022) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74 persen) masyarakat. Lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36 persen) masyarakat, dan cakupan dosis 3 berada di angka 25.945.875 (12,46 persen). (RAMA)