sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO

Economics editor Binti Mufarida
28/01/2022 14:14 WIB
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO (FOTO:Dok Ist)
Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Hal ini untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.   

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri. 

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” ungkap Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (28/1/2022). 

Setiaji menjelaskan salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement