sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
04/06/2025 13:31 WIB
PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi (Kemenag)
Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi (Kemenag)

c. Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional yang
berasal dari:
1. kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
2. penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
3. media massa nasional atau internasional.

d. Negative list : Kendaraan Bermotor, BKC, Hadiah dari undian/judi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement