sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
04/06/2025 13:31 WIB
PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi (Kemenag)
Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi (Kemenag)

Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebabasan bea masuk ini berlaku ketentuan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM. Kemudian, juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Sementara untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan, yang juga belum diatur dalam PMK 203/2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk, dikecualikan bea masuk tambahan (BMT), tidak dipungut PPN dan PPNBM serta dikecualikan PPh.

Hadiah perlombaan itu harus sesuai kategori perlombaan atau penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.

Berikut kriteria barang hadiah kompetisi bebas bea masuk:

1. Barang hadiah, perlombaan, penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya.

2. Barang hadiah lainnya:

a. Penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan

b. Merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement