Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebabasan bea masuk ini berlaku ketentuan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM. Kemudian, juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh).
Sementara untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan, yang juga belum diatur dalam PMK 203/2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk, dikecualikan bea masuk tambahan (BMT), tidak dipungut PPN dan PPNBM serta dikecualikan PPh.
Hadiah perlombaan itu harus sesuai kategori perlombaan atau penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.
Berikut kriteria barang hadiah kompetisi bebas bea masuk:
1. Barang hadiah, perlombaan, penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya.
2. Barang hadiah lainnya:
a. Penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan
b. Merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;