sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu, BI, dan OJK Optimalkan Kebijakan Stimulus, Percepat Pemulihan Ekonomi

Economics editor Fahmi Abidin
10/04/2021 20:15 WIB
Demi mempercepat pemulihan ekonomi, Kemenkeu, OJK dan BI bersepakat mengoptimalkan kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan.
Kemenkeu, BI, dan OJK Optimalkan Kebijakan Stimulus, Percepat Pemulihan Ekonomi. (Foto : Bank Indonesia)
Kemenkeu, BI, dan OJK Optimalkan Kebijakan Stimulus, Percepat Pemulihan Ekonomi. (Foto : Bank Indonesia)

Pokok-pokok penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

  1. Penilaian kualitas kredit restrukturisasi COVID-19 dengan plafon ≤ Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022.
  2. Kualitas kredit yang terdampak COVID-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.
  3. Bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi COVID-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification).
  4. Jangka waktu restrukturisasi kredit COVID-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022). Jika restrukturisasi kredit COVID-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset.
  5. Seluruh kredit restrukturisasi COVID-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan “COVID19" sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi COVID-19. Kredit restrukturisasi COVID-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
  6. Bank dapat menghapus keterangan “COVID19" dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN. (FHM)
Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement