sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu, BI, dan OJK Optimalkan Kebijakan Stimulus, Percepat Pemulihan Ekonomi

Economics editor Fahmi Abidin
10/04/2021 20:15 WIB
Demi mempercepat pemulihan ekonomi, Kemenkeu, OJK dan BI bersepakat mengoptimalkan kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan.
Kemenkeu, BI, dan OJK Optimalkan Kebijakan Stimulus, Percepat Pemulihan Ekonomi. (Foto : Bank Indonesia)
Kemenkeu, BI, dan OJK Optimalkan Kebijakan Stimulus, Percepat Pemulihan Ekonomi. (Foto : Bank Indonesia)

Kebijakan stimulus Pemerintah

Dijelaskan bahwa melalui UU No.2/2020 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada tahun 2020 dengan nilai realisasi Rp579,8 triliun.

Pada 2021, kerangka pemulihan ekonomi terpusat pada tiga hal yaitu pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19. Kedua survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, serta ketiga reformasi struktural melalui UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja. Selain itu, APBN didesain sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sedangkan dalam APBN, terdapat anggaran PEN yang meningkat 22 persen menjadi Rp699,43 triliun, yang menyasar kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, dukungan sosial sebesar Rp157,41 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun serta Rp122,44 triliun untuk dukungan program prioritas. Lima program tersebut diarahkan untuk menjadi game changer di 2021.

“Di antara kami, OJK, dan BI saling mendukung, Karena tidak semua policy bisa dilakukan pemerintah, kadang-kadang melalui saluran di tempatnya sektor keuangan, di mana kemudian OJK memberikan bantuan, dan BI dari sisi sektor moneter. Dengan kerja bersama ini, kita bisa menahan ekonomi yang kontraksinya sangat dalam dari -5,3 persen menjadi sekarang -2,19 persen di kuartal keempat. Kita berharap di tahun 2021 akselerasi terjadi," kata Sri Mulyani.

Pemerintah juga menegaskan mendukung sektor pariwisata dengan memberikan stimulus pariwisata di tahun ini, salah satunya melalui hibah pariwisata dan belanja di Kementerian/Lembaga. Selain itu, Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan PMK baru yang memberikan relaksasi penjaminan kredit yang bisa dimanfaatkan untuk sektor perhotelan, restoran dan pariwisata.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement