sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu dan Kementerian PUPR Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
26/01/2023 13:22 WIB
Pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan merupakan langkah awal dari suatu upaya bersama dalam mendukung terciptanya suatu ekosistem
Kemenkeu dan Kementerian PUPR Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan (FOTO:Dok Ist)
Kemenkeu dan Kementerian PUPR Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan (FOTO:Dok Ist)


IDXChannel -  Telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR (DJPI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (DJKN), dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF.

Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, dan Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo.

Pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan merupakan langkah awal dari suatu upaya bersama dalam mendukung terciptanya suatu ekosistem guna menyelaraskan seluruh upaya pemenuhan hunian agar dapat berjalan dengan optimal, termasuk upaya-upaya pendanaan kreatif (creative financing).

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam mengentaskan backlog ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau untuk masyarakat melalui berbagai upaya, salah satunya yaitu  melalui penguatan sinergi dengan para stakeholder sektor perumahan yang solid dengan membentuk ekosistem pembiayaan perumahan.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut memiliki beberapa tujuan di antaranya yaitu yang pertama, menjadi komitmen bersama dalam melakukan sinergi melalui forum koordinasi antar kementerian/lembaga dalam rangka pengembangan perumahan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing. Kedua, menyusun rekomendasi kebijakan penguatan pasar pembiayaan primer perumahan maupun pasar pembiayaan sekunder perumahan, dan ketiga, melakukan sinergi bagi para pihak untuk mendukung pengembangan  perumahan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement