IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat bersabar menunggu dirilisnya kriteria barang dan jasa premium yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, terkait barang mewah sebelumnya sudah disampaikan pemerintah. Namun, ada poin yang memuat seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
"Yang terkait barang mewah. Yang terkait barang mewah, ini kan sesuai dengan yang keterangan tertulis, itu pemerintah sekarang lagi mikirin. Sekarang lagi benar-benar dipikirkan. Tunggu aja kita, sampai nanti keluar itu aturannya," kata Dwi dalam Media Briefing DJP, Senin (23/12/2024).
Dwi belum bisa memastikan kapan waktu diterbitkan aturan tersebut. Pemerintah, kata dia, masih membahas aturan itu secara hati-hati dengan beberapa pihak terkait.
"Jadi nanti kalau tanggal 1 Januari, belum (terbit) ini (aturan barang mewah kena PPN 12 persen). Misalnya kayak beras premium, belum ada aturannya? Ya bebas. Kan sampai sekarang beras memang nol," kata dia.