sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024 

Economics editor Dian Kusumo
30/12/2023 08:47 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran
Kemenkeu Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024. (Foto: MNC Media)

Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009. 

Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara. 

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang 
terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan. 

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 T atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. 

Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement