Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk
pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung
pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
(DKH)
Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk
pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung
pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
(DKH)