Aba menjelaskan, uji kompetensi bagi pegawai selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina. Ke depannya uji kompetensi bisa dilakukan secara mandiri.
Baca Juga:
Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jika kuota uji kompetensi di Kominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.
Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini pun tetap diakui.
"Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada apresiasinya," ucap Aba.
(RNA)