sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KemenPANRB: Jabatan Fungsional akan Dibuat Lebih Fleksibel dan Sederhana

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/10/2023 20:59 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merampingkan jabatan fungsional.
KemenPANRB: Jabatan Fungsional akan Dibuat Lebih Fleksibel dan Sederhana
KemenPANRB: Jabatan Fungsional akan Dibuat Lebih Fleksibel dan Sederhana

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengajak instansi pemerintah menyeragamkan persepsi dan implementasi pada perencangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya jabatan fungsional.

"Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional," kata Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023).

Ke depannya, jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana. Satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional. 

Aba mencontohkan, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, namun dapat melaksanakan tugas assesment yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.

"Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement