sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KemenPANRB Bikin Formula Baru Rekrutmen PPPK Teknis, Begini Rinciannya

News editor Iqbal Dwi Purnama
03/08/2023 15:10 WIB
Kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking.
KemenPANRB Bikin Formula Baru Rekrutmen PPPK Teknis, Begini Rinciannya. (Foto MNC Media)
KemenPANRB Bikin Formula Baru Rekrutmen PPPK Teknis, Begini Rinciannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait telah selesai membahas telaahan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

"Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (3/7/2023).

Azwar Anas menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement