Sebagai upaya mendukung perkembangan industri ini, Kemenperin menginisiasi terbitnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Industri Kendaraan Modifikasi, serta menyusun Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Industri Modifikasi.
"Ini diperlukan untuk meningkatkan kompetensi SDM industri modifikasi yang kompeten, baik aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan tugasnya," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier.
Taufiek berharap NMAA sebagai asosiasi industri modifikasi dapat menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk jasa industri modifikasi kendaraan bermotor, serta menjadi wadah bagi pelaku usaha bengkel konversi kendaraan listrik untuk mendukung program Indonesia bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.
"Kami memberikan tantangan kepada para modifikator untuk mendukung terciptanya kendaraan yang rendah emisi atau berbasis electric vehicle (EV), sebagai wujud nyata dalam mengakselerasi penurunan emisi gas rumah kaca," ujar Taufiek.
Dalam kesempatan sama, Founder NMAA Andre Mulyadi menyebut upaya membawa produk aftermarket lokal di OAM 2024 adalah gagasan NMAA yang ingin memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis industri modifikasi di Jepang.