sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin:  Badai PHK Saat Ini Akibat Residu  Kebijakan Relaksasi Impor Sebelumnya

Economics editor Ferdi Rantung
29/07/2025 23:38 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah dengan tegas terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi.
Kemenperin:  Badai PHK Saat Ini Akibat Residu  Kebijakan Relaksasi Impor Sebelumnya. (foto: Inews Media Group)
Kemenperin:  Badai PHK Saat Ini Akibat Residu  Kebijakan Relaksasi Impor Sebelumnya. (foto: Inews Media Group)

Pada Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang. Ini terjadi sejak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor sampai sekarang.

“Artinya, sektor industri mengalami tekanan yang berat akibat dampak regulasi terkait relaksasi impor, sehingga terpaksa untuk melakukan PHK, terutama pada sektor padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki. Inilah bukti dampak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor produk murah tersebut,” ujarnya.

Febri menambahkan, indikator kinerja industri justru menunjukkan tren yang positif, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada Semester I 2025, tercatat sebanyak 1.641 perusahaan melaporkan sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun. 

Tenaga kerja yang terserap pada industri baru dibangun tersebut diperkirakan mencapai 3,05 juta orang. Angka ini jelas jauh lebih besar dari jumlah PHK yang disampaikan oleh Kementerian lain ataupun asosiasi pengusaha.

Begitu juga dengan produksi manufaktur pada bulan Juni 2025 juga menunjukkan kinerja ekspansif. Berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Kemenperin, pada bulan Juni 2025 IKI mencapai 52,50 yang berarti lebih dari 50 persen industri menyatakan bahwa kinerja mereka lebih baik dari bulan sebelumnya serta penyerapan tenaga kerjanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement