IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka mempercepat penggunaan Kendaraan Listrik atau electronic vehicle (EV) di Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin)Agus Gumiwang Kartasasmita menilai Indonesia sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik.
“Indonesia sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik sebagaimana arahan Bapak Presiden RI yang tertuang dalam Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam Sambutan The 15th GAIKINDO International Automotive Conference (GIAC), Selasa (16/11/2021).
Menteri Agus Guniwang mengatakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden dalam Pepres 55 tahun 2019, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan Menteri Perindustrian.
“Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkat startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik,” paparnya.