sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Beberkan Dua Aturan Baru Kendaraan Listrik di Konferensi GIAC

Economics editor Azfar Muhammad
16/11/2021 21:05 WIB
Menteri Agus Guniwang ungkap Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan Menteri Perindustrian terkait kendaraan listrik.
Kemenperin Beberkan Dua Aturan Baru Kendaraan Listrik di Konferensi GIIAS 2021 (Dok.MNC Media)
Kemenperin Beberkan Dua Aturan Baru Kendaraan Listrik di Konferensi GIIAS 2021 (Dok.MNC Media)

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia

“Dalam pengembangan ekosistem KBLB tahun 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat  memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit sehingga dengan angka tersebut dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta ton,” paparnya.

Dengan demikian,  pemerintah  dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. 

“Tentunya ini  menjadi peluang bagi pengembangan dan industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan sesuai dengan tren global,” pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement