Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia
“Dalam pengembangan ekosistem KBLB tahun 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit sehingga dengan angka tersebut dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta ton,” paparnya.
Dengan demikian, pemerintah dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030.
“Tentunya ini menjadi peluang bagi pengembangan dan industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan sesuai dengan tren global,” pungkasnya.
(IND)