IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dukungan para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar makin produktif dan berdaya saing. Dengan memahami potensi sekaligus tantangan IKM, sekaligus keterlibatan pihak-pihak yang dapat memberikan dukungan, program bimbingan dan fasilitasi terhadap IKM dapat disusun dengan strategis.
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kemenperin Gati Wibaningsih mengatakan untuk meningkatkan produktivitas IKM adalah mempermudah pemenuhan kebutuhan bahan baku atau penolong dari pasar luar negeridengan menyiapkan pusat penyedia bahan baku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ini importasi untuk IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku atau Bahan Penolong yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Impor dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM yang dimaksud," kata Gati di Jakarta, Selasa (13/7/2021)
Dirjen IKMA mengungkapkan, pemerintah berusaha menjamin ketersediaan bahan baku selama setahun, agar tidak menjadi hambatan dalam proses produksi. Alasan ini pula yang mendasari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 mengenai JaminanKetersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Menurut Gati, Ditjen IKMA Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemenkop UKM, serta asosiasi untuk memantau kebutuhan gula bagi IKM yang harus menggunakan gula rafinasi.
“Supaya semuanya dapat tercukupi dengan baik,” ujarnya. (NDA)