Jasa industri memiliki keterlibatan dan peran strategis dalam aktivitas industri yang melibatkan enam tahap, yaitu tahap pendirian industri manufaktur, pra-manufaktur dalam riset, rekayasa, dan desain, ketiga, proses manufaktur meliputi pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi, keempat, pasca produksi meliputi logistik dan distribusi, kelima, purna jual meliputi perawatan dan reparasi, serta tahap keenam yaitu layanan bisnis seperti konsultasi dan lainnya.
Adapun empat sasaran yang dicanangkan dalam Roadmap Pengembangan Jasa Industri adalah meningkatnya kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional hingga mencapai 6,04 persen pada 2045.
Kemudian, tercapainya pertumbuhan sektor jasa industri di atas pertumbuhan PDB nasional, meningkatnya penguasaan pasar dalam negeri dan berkembangnya industri pendukung di dalam negeri, serta meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor jasa industri yang berkualifikasi dan memiliki sertifikasi yang relevan.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Kemenperin melakukan empat penahapan pencapaian. Tahap I atau jangka pendek (2025-2029) melalui pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat dengan fokus utama pada harmonisasi regulasi dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi.