sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Minta Seluruh RS di Indonesia Pakai Ventilator Buatan Lokal

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
20/10/2022 13:22 WIB
Hadirnya ventilator dalam negeri, menurut Dirjen ILMATE, akan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan nasional
Kemenperin Minta Seluruh RS di Indonesia Pakai Ventilator Buatan Lokal (FOTO:MNC Media)
Kemenperin Minta Seluruh RS di Indonesia Pakai Ventilator Buatan Lokal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia menggunakan ventilator produksi dalam negeri. 

Sebab, selain bangga buatan Indonesia, tapi juga untuk mendorong substitusi impor. “Kita patut berbangga, Indonesia telah mampu memproduksi ventilator high-end yang tidak kalah dengan produk luar. Kita harus berkolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan berbagai aspek masyarakat untuk mulai membeli dan menyerap produk alat kesehatan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier, Kamis (20/10/2022).

Hadirnya ventilator dalam negeri, menurut Dirjen ILMATE, akan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan nasional sehingga mampu bersaing dengan produk global. 

Misalnya produk hasil konsorsium PT Swayasa Prakarsa, PT YPTI, dan PT Stechoq yang menghasilkan high-end ICU Ventilator dan Emergency Ventilator, kemudian Ventilator Transport hasil inovasi Universitas Indonesia, Emergency Ventilator dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan portable emergency ventilator dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Dalam upaya pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri, Kemenperin berupaya untuk memasukkan produk alat kesehatan melalui katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

“Pembelian poduk dalam negeri ini akan meningkatkan industri dan perekonomian nasional. Pengembangan industri ini akan berkorelasi dengan kemakmuran nasional dan sejalan dengan pengembangan ekosistem pendidikan dan teknologi,” ujar Taufiek.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa produk ventilator buatan industri dalam negeri sudah tersedia di e-katalog LKPP. Dengan demikian, rumah sakit bisa dengan mudah membelinya.

“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16% dan 41,90%. Itu semua dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” papar Taufiek. 

Dengan nilai TKDN di atas 40%, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement