IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, aturan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik diharapkan bisa rampung pada tahun ini. Saat ini aturan itu masih dihitung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier menerangkan, pemberian insentif menjadi salah satu upaya untuk membentuk suatu ekosistem kendaraan listrik dan mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.
"(Aturan) insentif saat ini posisinya sudah di Kementerian Keuangan, kami hanya mengusulkan, stimulus pemerintah itu penting, untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik," ujar Taufik Bawazier dalam sesi diskusi pada acara IIMS 2023, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Taufik menjelaskan, saat ini masyarakat Indonesia sebagaian besar menilai membeli kendaraan merupakan sebuah aset. Sehingga ketika membeli sebuah kendaraan, konvensional maupun listrik memikirkan after sales atau nilai jual setelah kendaraan tersebut digunakan menjadi pertimbangan berat.