Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.
“Berdasarkan nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia,” ujar Dirjen Agro.
Selain itu, integrasi sistem SIMIRAH dan SIINas ini mengakomodasi pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda, dan aparatur penegak hukum.
Pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di SIMIRAH, sehingga apabila ditemukan ada pelanggaran, menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi.
"Pengawasan dilaksanakan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian," tutup Putu. (RRD)