sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Perluas Cakupan Program SIMIRAH

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
10/06/2022 13:19 WIB
Kemenperin akan memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dinilai efektif mengawai distribusi minyak goreng dari hulu hingga hilir.
Kemenperin Perluas Cakupan Program SIMIRAH (FOTO: MNC Media)
Kemenperin Perluas Cakupan Program SIMIRAH (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dinilai efektif mengawai distribusi minyak goreng dari hulu hingga hilir. 

Perluasan cakupan SIMIRAH akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen. Semula, SIMIRAH hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.

“Implementasi SIMIRAH berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika pada acara Business Matching Program MGCR di Bali, Jumat (10/6/2022).
 
Putu menjelaskan, SIMIRAH saat ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir. 

“Jadi, SIMIRAH akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR,” tuturnya.
 
Pemerintah mengintegrasikan penerapan SIMIRAH dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin. 

Putu menegaskan, pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke SIMIRAH melalui SIINas.
 
“Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng hingga pengecer dan melaporkannya melalui SIMIRAH. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan Volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga,” paparnya.
 
Lebih lanjut Putu menjelaskan, pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas SIMIRAH. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement