IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan pembelian kendaraan motor listrik bisa dilakukan secara kredit, walaupun pemerintah sudah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Yan Sibarang Tandiele mengatakan kebijakan ini bisa dilakukan dengan syarat, terdapat kesepakatan antara pembeli dengan perusahaan seperti bank atau leasing.
"Tentu kredit bisa saja dilakukan asalkan ada kesepakatan antara pembeli motor listrik dengan misalnya perusahaan seperti bank atau leasing. Jadi kalau dari kami, tidak mengatur, tetapi menurut saya bisa saja dilakukan kredit," ujarnya dalam dialog publik secara daring, Senin (29/5/2023).
Namun demikian, dia menekankan, pembayaran kredit pembelian motor listrik tersebut harus didasarkan atas dasar harga sepeda motor yang sudah dikurangi dengan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Motor Listrik Indonesia atau Aismoli Budi Setiyadi sepakat dengan adanya kebijakan tersebut.
"Sebetulnya untuk pendana dengan model kredit itu memungkinkan, dan kemarin satu minggu yang lalu Aismoli sudah rapat untuk membahas pendanaan kredit seperti ini, dan pada intinya bisa saja dilakukan," ucap Budi.
Selain itu, tutur Budi, pembelian motor listrik melalui skema pembayaran kredit juga bisa dilakukan tergantung dengan kapasitas dari minat masyarakat. Jika peminatnya sedikit, maka skema tersebut sulit diwujudkan.
"Jika masyarakat yang ingin melakukan pembayaran dengan proses kredit jumlahnya cukup banyak maka bisa saja, tetapi kalau peminatnya sedikit akan jauh lebih sulit," ujarnya.